Rabu, 06 Juni 2012

BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
    Media masa, khususnya televisi (TV) telah memasyarat. Menurut KBBI (2001:919) televisi adalah pesawat sistem penyiaran gambar objek yang bergerak yang disertai dengan bunyi (suara) melalui kabel atau angkasa dengan menggunakan alat yang mangubah cahaya (gambar dan bunyi (suara) manjadi gelombang listik dan mengubahya kembali menjadi berkas cahaya yang dapat dilihat dan bunyi dapat didengar, digunakan untuk penyiaran pertunjukan, berita, dan sebagainya. Televisi sebagai pesawat sistem penyiaran gambar bergerak disertai bunyi merupakan media komunikasi moderen. Di dalam program acara televisi terdapat proses komunikasi, yakni terdapat proses pesan yang disampaikan dari sumber (TV) kepada penarima serta jalanya pesan melalui media massa (TV) dapat mempengaruhi masyarakat penerimanya. Di dalam komunikasi terdapa pesan yang disampaikan dan pesan tesebut merupakan informasi. Inilah yang dimaksud televisi sebagai media informasi.
    Televisi sebagai media informasi mempunyai dampak negatif dan dampak positif bagi masyarakat. Damfak negatif dan dampak positif tesebut berkaitan program acara yang dibuat oleh orang-orang yang terlibat dalam pembuatan acara uelevisi. Dampak negatif yang disebabkan olehprogram acara televisi lebih menonjol daripada dampak positif. Hal inilah yang menjadi permasalahan, sehingga dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengurangi dampak negatif televisi. Permasalah dan pencarian solusi yang tepat inilah yang menyebabkan penulis tergerak untuk membahas dampak televisi sebagai media informasi.

1.2    Masalah
Masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah menulis untuk televisi.

1.3    Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah untuk mendiskripsikan menulis untuk televisi.
1.4    Manfaat
Manfaat yang diperoleh dalam penulisan makalah ini adalah sbb:
1.    Penulis dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang menulis    untuk televisi.
2.    Pembaca dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang menulis untuk televis.
1.5    Ruang Lingkup
Makalah ini hanya membahas tentang kode etik televisi.

BAB II
PEMBAHASAN

Televisi telah mampu menghipnotis khalayak pemirsa dengan kekuatan bahasa yang dimilikinya. Seperti ditegaskan Mcluhan, jangankan materi isinya, dengan kehadiran bentuk medianya saja, televisi televisi tela mempengaruhi sikap dan prilaku kita.Sebagian aktivitas kita, bahkan nyata-nyata telah dikendalikan televisi. Lewat sajian suara dan gambar sekaligus, televisi telah membawa kita tamasya ke semua tempat di dunia hanya dalam hitungan detik dan menit. Menulis untuk televisi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: 1. Kode Etik Televisi.

2.1 Kode Etik Televisi
a)    Prinsip jurnalistik
        Pada pasal 9 dikemukakan dua hal. Pada ayat (1) ditegaskan, lembaga penyiaran harus menyajikan informasidalam program faktualdengan senatiasa mengindahkan prinsip akurasi, keadilan dan  ketidakberpikkan (imparsialitas). Sedangkan pada pasal (2) dinyatakan, lembaga penyiaran wajib menggunakan bahasa indonesia yang baku, baik tertulis maupun lisan, khususnya dalam program berita berbahasa indonesia. Tordan alelevisi punya kewajiban dan tanggung jawab moral serta profesional untuk selalu meng iniguna kan bahasa jurnalistik yang benar dan baik. Televisi sebagai media yang paling banyak pemirsanya dan paling lam di tonton dibandingkan dengan media massa lain, mengemban fungsi edukasi kebangsaan yang harus dilaksanakan secara konsisten.

b)    Akurasi
        Dalam progaram faktual lembaga penyiaran bertanggung jawab menyajiakn informasi yang akurat. Sebelum menyiarkan fakta, lembaga penyiaran har,us memeriksa ulang keakuratan dan kebenaran materi siaran. Bila lembaga penyiaran yang belum dapatmemperoleh informasi dari pihak yang belum dapat dipastikan kebenarannya, lembaga penyiaran harus menjelaskan kepada pihak khalayak bahwa informasi itu versi berdasarkan sumber tertentu tersebut.
        ketentuan ini menekankan. Betapa media televisi harus dikelolah oleh tenaga-tenaga profesional yang tunduk kepada kaidah yang yuridis dan kode etik. Mereka tidak boleh didikte oleh kekuatan pemilik modal tetapi kemudian melupakan tanggungjawab moral sosialnya. Mereka memiliki hati nurani. Kreatif dan inovatif.yang bermanfaatkan bagi masyarakat. Televisi, semacam lembaga mainan. Se,iap pesan yang disiarkannya harus benar dan dapat dipertanggunjawabkan. Masyarakat kita sudah kritis. Informasi yang tidak akurat apalagi yang menyasetkan, harus dibuang jauh-jauh dari program televisi dan media massa lainnya.
        Pada ayat keempat, kelima, dan keenam, ditekankan tentang sumber materi siaran,tentang verifikasi, dan tentang kewajiban koreksi. Bunyi ketiga ayat tersebut sebagai berikut “Bila lembaga penyiran menggunakan materi siaran yang  diperoeh dari pihak lain, misalnya dari kantor berita asing, lembaga penyiaran wajib menjelaskan identitas sumber materi siaran tersebut, kepada khalayak. Saat siaran langsung, lembaga penyiaran harus waspada terhadap kemungkinan narasumber melontarkan pernyataan tanpa bukti atau belum bisa dipertanggung jawabkan kebenaranya, dan pembawa acara harus melakukan verifikasi atau meminta penjelasan lebih lanjut tentang fakta yang disampaikan narasumber atau persiapan tersebut.Lembaga penyiaran wajib segera menyiarkan koreksi apabila mengetahui telah menyajikan informasi yang tidak akurat.”

c)    Adil
        Tema ayat tertuang dalam pasal 11 yang meliputi enam ayat. Karena semua relevan, maka keenam ayat itu kita kutip dan bahas disini. Ayat pertama, kedua, ketiga, masing-masing berbicara tentang informasi tidak lengkap,potongan gambar dan suara, dan tentang kewajiban memberi  penjelasan  kepada khalayak saat pengambila potongan gambar dan suara. Berikut bunyi ketiga ayat tersebut ”Lembaga penyiaran harus menghindari penyajian informasi yang tidak lengkap dan tidak adil. Penggunaan footage atau potongan gambar dan atau potongan suara dalam sebuah acara yang sebenarnya berasal dari program lain harus ditempatkan dalam konteks yang tepat dan adil sertarkan tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi subjek pemberitaan. Bila sebuah program  potongan gambar dan atau potongan suara yang berasal dari acara lain, lembaga penyiaran wajib menjelaskan waktu pengambilan potongan gambar dan atau potongan suara tersebut.”
        Ketentuan pada ketiga ayat tersebut hendak menegaskan beberapa hal. Pertama tabu hukumnya bagi televisi untuk menyiarkan informasi yang tidak lengkap, apalag kalau informasi itu tidak adil. Kedua, televisi harus bekerja secara hati-hati serta proporsional.  pesan yang akan disiarkan harus dilihat dalam sudut pandang yang benih-jernih. Artinya tidketigak ada niat tersembunyi yang tidak  elok dan patut. Ketiga, televisi harus jujur pada dirinya dan terhadap khalayak pemirsa.
        Ayat keempat, kelima, dan ayat keenam, masing-masing berbicara tentang penyebutan terhadap orang-orang yang berperkara dalam hukum, kewajiban menyamarkan identitas tersangka, dan kewajiban media televisi menyiarkan hak jawab seseorang  yang mersa dirugikan akibat tayangan suatu program acara. Berikut bunyi ayat keempat, kelima dan keenam tersebut “Dalam pemberitaan kasus kriminalitas dan hukum lembaga penyiaran harus menyamarkan identitas (termasuk menyamarkan wajah) tersangka,kecuali identitas tersangka memang sudah terpublikasi dan dikenal secara luas. Jika sebuah program acara memuat informasi yang mengundang kritik yang menyerang  atau merusak citra seseorang atau sekelompok orang. Pihak lembaga penyiaran wajib mentediahkan kesempatan dalam waktu yang pantas dan setara bagi pihak yang dikritik untuk memberikan komentar atau argumen balik terhadap kritikan yang diarahkan kepadanya.”

d)    Tidak berpihak (netral)
        Tema tentang tidak berpihak atau sikap netral, tertuang dalam pasal 12 yang mencakup tiga ayat. Dari tiga ayat itu, dua ayat diantaranya kita kutip dan bahas disini. Ayat pertama berbicara tentang fakta objektif, ayat kedua menyinggung indenpendensi pimpinan redaksi dan tanpa tekanan. ketika menyiarkan suatu berita. Bunyi kedua ayat itu sebagai berikut “Pada saat menyajikan isu-isu kontroversial yang menyangkut kepentingan publk, lembaga penyiaran harus  menyajikan berita fakta dan opini secara objektif dan secara berimbang.”
        Pimpinan redaksi harus memiliki indenpendensi untuk menyajikan berita dengan objekfif,tanpa memperoleh tekanan dari pihak pimpinan ,pemodal atau pemilik lembaga penyiaran. Ketentuan pada kedua ayat ini hendak mengingatkan beberapa hal supaya senantiasa dijadikan rujukan oleh para pengelolah televisi terutama reporter dan editor.Pertama,dalam hal apa pun,kapan pun, di mana pun,dan terhadap siapa pun.Media televisi harus tetap objektif dan berimbang. Kedua pimpinan redaksi,haruslah orang  atau orang-orang yang memilki kapasitas dan integritas tinggi.Hanya dengan demikian, dia atau mereka tidak akan pernah tunduk pada tuntutan yang berada  diluar koridor profesi,idealisme, dan integritas dirinya.

e)    Privasi
        Pembahasan tentang privasi hanya dituangkan dalam satu pasal sebagaimana terdapat dan privasi (atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi) subjek dan objek berita. Pasal ini sejalan dengan pendapat pakar hukum Oemar Seno Adji tentang kemerdekaan pers dalam salah satu karya klasiknya, Mass Media dan Hukum (1977) . Kemerdekaan pers, tulis Oemar , harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempuyai dan menyatakan pendapat dan bukan kemerdekaan untuk memperoleh alat-alat dari expression seperti dikemukakan oleh negara-negara sosialis.bebas jiban kebebasan dalam lingkungan batas-batas tertentu dengan syarat-syarat limitif dalam. Seperti oleh hukum nasional, hukum internasional, dan ilmu hukum. Kemerdekaan pers dibimbing oleh rasa tanggung jawab, dan membawa kewajiban-kewajiban (Adji, 1977: 102-104 dalam Sumadina, 2005:128).


f)    Pecegatan  (Doorstopindoorstoping)
        Ketentuan tentang pencegatan ( doorstoping ) dituangkan dalam pasal 22 tanpa dijabarkan dalam ayat-ayat . Bunyinya sebagai berikut “Pencegatan adalah tindakan menghadang narasumber tanpa  perjanjian untuk ditanya atau diambil gambarnya. Dalam hal ini, lembaga penyiaran harus mengikuti ketentuan sebagai berikut. Lembaga penyiaran hanya dapat  melakukan pencegatan diruang  publik.  Lembaga penyiaran dapat melakukan pencegatan selama itu tidak melibatkan upaya memaksa atau mengintimidasi narasumber. Lembaga penyiaran harus menghormati untuk tidak menjawab atau tidak berkomentar.”
        Jelas sudah ketentuan ini sangat menuntut kesungguhan profesioanalisme dan sikap etis kalangan jurnalis. Tanpa pemahaman sekaligus pengamatan atas profesionalime dan kode etik jurnalistik secara taat asas (konsisten), ketentuan ini akan cenderung akan selalu dilanggar oleh para jurnalis. Apalagi tingkat persaingan antarmedia, terutama media informasi hiburan televisi (television  infotainment) , dewasa ini sangat keras tajam. Berdasarkan hasil survei, tayangan jes ini ternyata disukai pemiras, walau materi isinya banyak yang masuk dalam kategori “remeh-temeh”. Seorang  pakar komunikasi dari Bandung  bahkan menyebutnya sebagai informasi sampah (junk food new).

g)    Eksploitasi Seks
        Eksploitasi seks tertuang dalam pasal 44 yang mencakup empat ayat. Dari empat ayat itu tiga ayat diantaranya kita kutip dan bahas disini. Ayat pertama menyinggung tentang lagu dan klip bermuatan seks, ayat kedua berkaitan dengan adegan tarian atau lirik sensual, dan ayat ketiga mempersoalkan adegan atau lirik yang bernada merendahkan perempuan. Bunyi ketiga ayat tersebut sebagai berikut “Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan lagu dan klip video berisikan lirik bermuatan seks, baik secara eksplisit maupun implisit. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan adegan tarian dan atau lirik yang dapat dikategorikan sensual, menonjolkan seks, membangkitkan hasrat seksual atau memberikan kesan hubungan seks. Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program adaegan dan atau lirik yang dapat dipandang  merendahkan perempuan menjadi sekedar objek seks.”
        Dalam buku lain, ia menegaskan, seks diseluruh dunia sudah menjadi komoditas industri. Seks dalam segala dimensi dan dan implikasi, dieksploitasi habis-habisan oleh industri media. Berbagai dalil  dan argumen dikemukakan, antara lain sudah dianggap wilayah sosial yang boleh dibicarakan atau bahkan ditonjolkan secara terbuka dan diruang –ruang terbuka  pula.


h)    Kata-kata kasar dan makian
        Kententuan dan kata-kata kasar dan makian tertuang dalam pasal 52 yang mencakup dua ayat: ayat pertama tentang penggunaan kata-kata kasar, dan ayat kedua mengenai cakupan bahasa yang menyiarkan kata-kata kasar dan makian itu, baik secara verbal mauoun nonverbal. Bunyi kedua ayat tersebut sebagai berikut “lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa  atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok, mesum, cabul, vulgar, serta menghina agama dan tuhan. Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik diungkapkan secara verbal maupun nonverbal.”











BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Munculnya media televisi sebagai media elektronik memberi pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat saat ini. Televisi adalah bagian yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari dan menjadi sumber umum utama dari sosialisasi dan informasi bagi masyarakat. Televisi (TV) memiliki kelebihan tersendiri dengan gambar bergeraknya, karena khalayak cenderung menggunakan media TV sebagai sarana hiburan, informasi maupun pengetahuan sehingga membuat informasi dan pesan yang disampaikan lebih menarik dan menyenangkan pemirsanya dibanding media lainnya. Berbicara mengenai isi acara televisi, beragam acara pun telah dihadirkan oleh televisi kepada khalayaknya. Mulai dari tayangan film, sinetron, reality show, komedi situasi, talk show, berita, iklan maupun beragam tayangan internasional.
3.2 Saran
    Munculnya media televisi sebagai media elektronik memberi pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat saat ini. Televisi adalah bagian yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari dan menjadi sumber umum utama dari sosialisasi dan informasi bagi masyarakat. Televisi (TV) memiliki kelebihan tersendiri dengan gambar bergeraknya, karena khalayak cenderung menggunakan media TV sebagai sarana hiburan, informasi maupun pengetahuan sehingga membuat informasi dan pesan yang disampaikan lebih menarik dan menyenangkan pemirsanya dibanding media lainnya. Berbicara mengenai isi acara televisi, beragam acara pun telah dihadirkan oleh televisi kepada khalayaknya. Mulai dari tayangan film, sinetron, reality show, komedi situasi, talk show, berita, iklan maupun beragam tayangan internasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar